Padang – pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar Jumat (19/9/2025).

langkah ini diambil untuk memastikan Perda Kota Padang nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif.

Selain itu, monev juga bertujuan menyesuaikan aturan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Tembakau.

Wali Kota Padang, fadly Amran, menegaskan regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian di berbagai aspek.

Penyesuaian tersebut meliputi pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat,” ujar Fadly.

Fadly menambahkan, pertemuan ini menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda.

Saat ini, Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

Salah satunya, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang.”Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” tegas benget.

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Kurnia menyebutkan, kegiatan monev ini penting untuk mengevaluasi perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *