Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (24/12/2025), yang diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Muhajir Muslim, dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, Forkopimda, dan pejabat pemerintah kota. Kelima Perda mencakup berbagai aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perda yang disahkan meliputi Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Seluruh fraksi DPRD Kota Pariaman, termasuk Bintang Indonesia Raya, Golkar Life, PPP, Keadilan Kesejahteraan Nasional, PAN, dan Demokrat, mendukung pengesahan kelima Ranperda tersebut.

Mulyadi mengapresiasi kerja sama eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan perda yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini kita dapat mengesahkannya menjadi Perda," ungkap Mulyadi.

Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen mempersiapkan perangkat pendukung agar implementasi Perda berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat. Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah menjadi perhatian khusus, karena merupakan inisiatif DPRD Kota Pariaman.

Sidang Paripurna berlangsung khidmat mulai pukul 17.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB, dengan jeda untuk salat Magrib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *