Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan data pelanggan dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa surat dinas telah dikirimkan kepada tiga operator seluler. Surat tersebut berisi permintaan persiapan infrastruktur pendukung registrasi biometrik.
"Kominfo meminta operator seluler menyediakan portal web registrasi biometrik," ujar Edwin di Jakarta, Sabtu (3/1/2026). Portal ini harus menyediakan panduan yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Implementasi awal registrasi biometrik akan diprioritaskan di gerai-gerai operator seluler. Masyarakat akan didampingi langsung oleh petugas.
Kominfo telah melakukan uji coba registrasi biometrik sejak tahun 2024, termasuk di gerai operator seluler dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran, termasuk diskusi dan talk show di YouTube resmi Kominfo.
Edwin menjelaskan bahwa registrasi biometrik penting untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dan memperkuat keamanan layanan digital.
Masyarakat masih dapat melakukan registrasi mandiri melalui SMS 4444 atau portal web dengan NIK dan nomor kartu keluarga selama masa transisi enam bulan.











