Jakarta – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor industri padat karya selama tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Lima sektor usaha yang mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif ini berlaku untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.

Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap/teratur, dan imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas berlaku jika rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu. Penerima fasilitas PPh 21 DTP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pekerja juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan. Mekanisme penanggungan pajak diatur dalam Pasal 5 PMK 105/2025. PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pegawai dibayarkan tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran penghasilan.

Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. PMK 105/2025 ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *