Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak berinisial ABD, tersangka kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dukungan ini merupakan langkah tegas DJP dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan konsultan pajak dan pejabat pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. "Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menambahkan, pencabutan izin akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan KPP Madya Jakarta Utara dan perusahaan berinisial PT WP.
Para tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai Tim Penilai, EY selaku Staf PT WP, dan ABD. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran ABD sebagai perantara suap dari PT WP kepada oknum pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Asep mengungkapkan, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK milik ABD. Kasus ini bermula dari permintaan Rp 8 miliar oleh oknum pejabat pajak kepada PT WP sebagai imbalan atas penurunan nilai laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar.
Namun, PT WP hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut kemudian ditransfer ke PT NBK dan dicairkan dalam bentuk dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pejabat pajak.










