Sijunjung – Polsek Koto VII menangkap seorang pria berinisial IR (57) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Kapolsek Koto VII, R Adnes, menyatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. "Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan penangkapan," tegasnya.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, dan dua buah korek api.
Kapolsek menambahkan, penggeledahan disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, warga setempat, hadir sebagai saksi dalam penangkapan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Koto VII mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan Sijunjung.










