Jakarta – Sengketa biaya konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) memasuki babak baru. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengajukan klaim senilai Rp 4,37 triliun ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) karena belum adanya kesepakatan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/1/2026) menyatakan, proses arbitrase berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sengketa ini mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I 2025.
BPK menemukan selisih biaya konstruksi sebesar Rp 4,37 triliun yang belum disepakati KCIC. WIKA merupakan bagian dari konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang menguasai 60 persen saham KCIC.
Menurut BPK, selisih biaya berasal dari realisasi pendapatan Rp 16,58 triliun dan biaya proyek Rp 20,9 triliun hingga September 2024. BPK memperingatkan potensi kerugian bagi WIKA jika klaim tidak dibayarkan, yang dapat mengganggu keuangan perusahaan.
Ngatemin menyatakan WIKA terus berkoordinasi dengan pemegang saham mayoritas terkait langkah-langkah selanjutnya.
Sekretaris Perusahaan KCIC, Eva Chairunisa, belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK. Namun, ia mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap rencana pembentukan Komite Nasional Kereta Cepat.
Komite tersebut akan membahas restrukturisasi utang proyek Whoosh serta rencana perpanjangan rute hingga Surabaya.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan rencana tersebut telah dibahas dengan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada 20 Januari 2026.
Deni menambahkan, temuan BPK belum menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut, namun akan dibahas lebih detail ke depannya.











