Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan menyesuaikan kebijakan transaksi valuta asing (valas) mulai April 2026 untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan penyesuaian kebijakan ini pada konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Salah satu poin utama penyesuaian adalah penurunan batas transaksi tunai valas terhadap rupiah. Perry menjelaskan, threshold tunai beli valas terhadap rupiah diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan.

Selain itu, BI meningkatkan threshold jual Domestic Non-Delivarable Forward (DNDF)/Forward dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Threshold beli dan jual Swap juga ditingkatkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas akan disesuaikan dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan, penurunan threshold beli valas bertujuan memperkuat tujuan transaksi tunai beli valas. "Sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada kebutuhan riil atau underlying dan bukan bersifat spekulatif," kata Thomas.

Peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.

BI memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. Pada 16 Maret 2026, nilai tukar rupiah tercatat berada pada level Rp 16.985 per dolar Amerika Serikat, melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *