Pasbar – Polda Sumbar menyita empat ekskavator dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/1). Tim Gakkum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyegelan di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto menjelaskan penertiban ini merupakan upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. "Penindakan ini merupakan upaya menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan," ujar Agung Tribawanto.
Saat petugas tiba, aktivitas penambangan tidak ditemukan, diduga pelaku melarikan diri. Petugas mendapati jejak aktivitas penambangan ilegal berupa bekas galian tanah. "Tim menemukan empat unit ekskavator yang disembunyikan di dekat area tambang," imbuhnya.
Polisi memasang garis polisi dan mengamankan komponen vital mesin agar tidak dapat digunakan kembali. Alat berat yang disegel terdiri dari satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau, dua unit merek XCMG berwarna kuning, serta satu unit ekskavator merek SANY berwarna kuning.
Selain penyegelan, petugas memusnahkan peralatan tambang dengan cara dibakar untuk memastikan aktivitas penambangan ilegal terhenti.
Kabid Humas Polda Sumbar Susmelawati Rosya menegaskan operasi ini merupakan komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas pertambangan tanpa izin. "Petugas juga memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal," kata Susmelawati Rosya.
Pihaknya mengajak warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. "Barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.











