Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatatkan penerimaan negara sebesar Rp 300,3 triliun dari sektor kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025.
Pencapaian ini melampaui target yang ditetapkan dan menunjukkan peningkatan sebesar 0,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebutkan bahwa capaian ini mencerminkan ketahanan fiskal di tengah perlambatan ekonomi global.
"Optimalisasi berbagai fasilitas perdagangan juga turut berkontribusi," ujarnya, Senin (2/2/2026).
Secara rinci, penerimaan cukai mencapai Rp 221,7 triliun, meski mengalami penurunan 2,1 persen akibat kontraksi produksi hasil tembakau.
Sementara itu, bea masuk tercatat Rp 50,2 triliun, turun 5,3 persen karena perlambatan impor dan pemanfaatan fasilitas perjanjian perdagangan bebas.
Sebaliknya, penerimaan bea keluar tumbuh signifikan, mencapai Rp 28,4 triliun atau naik 36,1 persen, melampaui target APBN.
Kenaikan ini didorong oleh harga minyak sawit mentah (CPO) global, peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
Di bidang pengawasan, Bea Cukai mencatat 1.806 penindakan narkotika sepanjang 2025, dengan total barang bukti yang disita mencapai 18,4 ton atau meningkat 146,6 persen.
Penindakan ini diperkirakan mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak pada sekitar 33 juta orang.
Selain narkotika, Bea Cukai juga melakukan lebih dari 14 ribu penindakan kepabeanan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk penyelundupan pakaian bekas, limbah elektronik, dan perdagangan satwa liar, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 7,6 triliun.
Di sektor cukai, tercatat 21.470 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 2,3 triliun, didominasi rokok ilegal sebanyak 20.537 kasus dengan jumlah barang bukti sekitar 1,4 miliar batang, meningkat 77,3 persen.
Bea Cukai juga menyalurkan insentif kepabeanan senilai lebih dari Rp 40 triliun kepada pelaku usaha, termasuk UMKM, serta untuk mendukung kegiatan nasional dan internasional.
Melalui program Klinik Ekspor, Bea Cukai membina 1.616 UMKM hingga Desember 2025, di mana 745 UMKM telah melakukan ekspor.
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dimanfaatkan oleh 112 IKM dengan nilai fasilitas Rp 26,67 miliar.
Hingga 2025, terdapat 1.522 perusahaan berstatus kawasan berikat yang menyerap 1.849.557 tenaga kerja, serta kawasan ekonomi khusus dengan investasi kumulatif Rp 314 triliun dan penyerapan tenaga kerja 2,03 juta orang.
Bea Cukai juga terlibat dalam pengamanan dan fasilitasi arus barang untuk berbagai agenda nasional dan internasional, termasuk kegiatan olahraga, konser musik, pameran otomotif, serta impor sementara untuk bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.
Di tingkat internasional, Bea Cukai Indonesia terlibat dalam implementasi 18 perjanjian perdagangan bebas serta kerja sama pengakuan bersama operator ekonomi berizin (MRA AEO), termasuk dengan Jepang.
Pada sisi internal, Bea Cukai melanjutkan transformasi digital melalui penerapan Trade AI untuk analisis risiko perdagangan serta optimalisasi sistem CEISA 4.0.
Untuk penumpang internasional, Bea Cukai menerapkan layanan All Indonesia yang mengintegrasikan proses kedatangan lintas instansi.
Penguatan sistem pengendalian internal juga dilakukan, dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 66 pegawai, termasuk 10 pegawai yang diberhentikan.










