Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta memperketat aturan terkait bagasi penumpang. Langkah ini diambil demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan kereta api.
KAI Daop 6 mengimbau penumpang untuk mematuhi batasan ukuran dan berat bagasi yang diizinkan dibawa ke dalam kabin.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan, barang bawaan maksimal berukuran 70 cm x 48 cm x 30 cm, dengan volume 100 dm³ dan berat 20 kg atau setara koper 26 inci.
"Jika ukuran koper melebihi ketentuan maksimal, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi," kata Feni, Selasa (24/2/2026).
Barang dengan dimensi melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta. KAI menyarankan penumpang menggunakan jasa pengiriman barang untuk barang berukuran besar.
Tarif kelebihan bagasi bervariasi, mulai dari Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif.
KAI Daop 6 berharap aturan ini dapat menciptakan perjalanan yang aman dan tertib bagi seluruh penumpang. Petugas akan melakukan pengawasan di stasiun dan di atas kereta.
Selain itu, Feni mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, atau barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.











