Jakarta – Amerika Serikat (AS) memulai penyelidikan terhadap Indonesia terkait dugaan praktik perdagangan yang tidak adil, bersamaan dengan 15 negara lainnya. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) akan menelisik dugaan kelebihan kapasitas produksi yang dilakukan Indonesia dan negara-negara lain.
Investigasi ini berpotensi menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang dianggap merugikan perdagangan AS. Gedung Putih menyatakan bahwa investigasi akan fokus pada tindakan, kebijakan, dan praktik yang dianggap tidak wajar atau diskriminatif, serta membebani perdagangan AS.
Selain Indonesia, negara lain yang menjadi target investigasi AS adalah Tiongkok, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menjelaskan bahwa investigasi Section 301 memungkinkan AS menerapkan tarif, mencabut konsesi perdagangan, atau memberlakukan perjanjian yang mewajibkan negara terkait menghentikan praktik yang dianggap merugikan.
USTR mengklaim memiliki bukti kelebihan kapasitas struktural dan produksi di Indonesia, yang tercermin dari surplus perdagangan barang yang besar dan berkelanjutan. AS juga menyoroti adanya kelebihan pasokan akibat ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan domestik.
Namun, LPEM FEB UI menilai bahwa cakupan ekspor Indonesia ke AS relatif kecil, hanya sekitar 4,2 persen dari total ekspor global yang masuk dalam cakupan Section 301. LPEM FEB UI juga menyoroti bahwa tuduhan AS tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan bukti dan argumentasi untuk menghadapi penyelidikan ini. Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah bersama asosiasi pengusaha telah melakukan konsolidasi.
Pemerintah berencana membentuk tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi dan melakukan sesi konsultasi dengan USTR.
USTR mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengirimkan komentar tertulis, permintaan untuk hadir dalam sidang, beserta ringkasan kesaksian, paling lambat pada 15 April 2026. Sidang terkait penyelidikan ini akan dimulai pada 5 Mei 2026.











