Jakarta – Meta telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjadwalkan ulang pertemuan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta perpanjangan waktu untuk membahas implementasi regulasi tersebut. Pertemuan dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
Langkah ini diambil Meta sebagai respons atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Komdigi. Sebelumnya, pemerintah menilai raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Berni menegaskan, Meta berkomitmen penuh dalam melindungi anak dan remaja di platform mereka. Diskusi dengan pemerintah nantinya akan menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan keamanan pengguna di ruang digital.
Sebelumnya, pada Kamis (2/4), Komdigi melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta selaku pemilik Facebook, Instagram, dan Threads, serta kepada Google selaku pemilik YouTube.
Panggilan tersebut dilakukan karena kedua perusahaan teknologi itu tidak memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak merupakan tanggung jawab krusial yang berdampak langsung pada keselamatan anak. Saat ini, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat dan menyiapkan langkah lanjutan apabila penyedia platform digital tetap menunjukkan ketidakpatuhan.











