Jakarta – Komisi XI DPR RI mengkaji opsi menjadikan pembentukan panitia seleksi (pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) opsional. Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Umum Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan aturan yang mewajibkan pansel dalam pemilihan dewan komisioner dinilai kaku. Prosedur yang memakan waktu dua hingga empat bulan dianggap tidak mampu merespons kondisi darurat secara cepat.
Fauzi mencontohkan kasus mundurnya pejabat OJK sebagai urgensi fleksibilitas aturan. Menurutnya, pasar membutuhkan kepastian hukum yang cepat saat terjadi kekosongan jabatan strategis agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Kalau undang-undangnya kaku tentang pansel, prosesnya menjadi lama. Sementara pasar butuh kepastian," ujar Fauzi di Gedung DPR, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, mekanisme pansel tetap diberlakukan dalam kondisi normal dan menjadi ranah pemerintah. Namun, dalam keadaan darurat, proses tersebut dapat bersifat opsional. Detail mengenai batasan kondisi normal dan darurat nantinya dirinci lebih lanjut dalam revisi UU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Pihaknya sepakat mekanisme pansel perlu dirumuskan lebih luwes, selama tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tata cara yang akuntabel.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, juga memahami inisiatif membuat aturan pansel lebih fleksibel. Meski demikian, LPS menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, sehingga keberadaan pansel tetap perlu dipertahankan.











