Jakarta – Kementerian Keuangan berupaya membenahi sistem Coretax untuk menekan praktik joki dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penawaran jasa pelaporan pajak di media sosial yang memanfaatkan celah sistem.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa desain sistem Coretax saat ini masih memiliki kendala teknis dan dinilai kurang ramah bagi pengguna umum.
Kondisi tersebut menciptakan hambatan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara mandiri. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menawarkan jasa perjokian pajak kepada masyarakat.









