Padang – Tim klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial FMP (23) yang diduga mencuri laptop dari kamar garin Masjid Universitas Muhammadiyah di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/390/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 April 2026, dengan pelapor atas nama Abdan Mu’afi Gafta.
Yasin menjelaskan, korban sebelumnya meletakkan satu laptop merek Lenovo ThinkPad warna metalik di atas kasur pada senin (20/4/2026) malam. Setelah itu, laptop tidak lagi digunakan.“Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, laptop tersebut masih terlihat berada di lokasi semula.Namun, sekitar pukul 06.00 WIB usai salat subuh, saksi pelapor kembali beristirahat tanpa memperhatikan kondisi barang tersebut,” kata Yasin.
Keesokan harinya, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, laptop itu sudah tidak ada saat hendak dipakai untuk keperluan kuliah.Merasa ada yang tidak beres, saksi lalu memeriksa rekaman CCTV di area masjid. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria yang kemudian diketahui sebagai FMP masuk ke kamar garin dan mengambil laptop milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, polisi mendapat informasi soal keberadaan tersangka di Jalan Khatib Sulaiman. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan FMP.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad warna silver. Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya motif maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ujar Yasin.











