Sijunjung – Kematian sembilan penambang emas ilegal di Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, kembali menyorot cara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menangani pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tragedi itu kini dipandang bukan sekadar duka, melainkan ujian atas keseriusan pemerintah dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini berlangsung terbuka.Sorotan publik mengarah pada lambatnya respons pemerintah yang dinilai lebih banyak tampil simbolik setelah bencana terjadi. Di tengah longsor yang menelan korban jiwa, negara dianggap lebih sibuk menjelaskan langkah yang sudah diambil ketimbang menunjukkan tindakan tegas yang mampu menyelesaikan persoalan.Pertanyaan pun mengemuka: jika pemerintah provinsi sudah lama mengetahui PETI sebagai ancaman serius, mengapa tindakan agresif justru baru terlihat setelah sembilan orang meninggal?
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di sejumlah titik di Sumatera Barat disebut bukan lagi rahasia. Box talang, ponton, hingga alat berat bergerak di kawasan tambang tanpa kesan tersembunyi. Warga disebut mengetahui lokasi-lokasi itu, sementara pemerintah justru dinilai baru “terkejut” setelah longsor memakan korban.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik. Apakah pemerintah tidak mampu mengendalikan PETI, atau justru membiarkan persoalan itu tetap hidup selama masih bisa dipakai sebagai komoditas politik dan pencitraan?
Kunjungan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah ke lokasi pascatragedi memang tampak aktif. Ia meninjau lokasi, berdialog dengan penambang, mendatangi rumah duka, dan menyampaikan pernyataan soal keselamatan serta lingkungan. Namun, publik kemudian mempertanyakan mengapa langkah konkret tidak dilakukan jauh sebelum korban berjatuhan.
Kritik yang muncul menyebut kehadiran pejabat setelah bencana kerap berhenti pada gestur simbolik. Pemerintah dianggap rajin tampil di lokasi,tetapi lamban saat pencegahan masih mungkin dilakukan.
Di sisi lain,narasi pemerintah juga dinilai bergeser ke wacana legalisasi tambang rakyat lewat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan rakyat (IPR). Padahal, persoalan utamanya bukan semata status legal atau ilegal, melainkan lemahnya keberanian pemerintah daerah menghadapi jejaring ekonomi-politik di balik PETI.
Saat Gubernur Mahyeldi dalam forum Forkopimda menyinggung dugaan adanya “oknum beking”, pernyataan itu dinilai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa pemerintah tahu ada perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.Dari situ, pertanyaan lain menguat: apakah pemerintah daerah kalah, atau sengaja kalah, dalam menghadapi para pemain tambang ilegal? Jika memang kalah, siapa yang harus bertanggung jawab?
Kritik terhadap pemerintah juga makin keras setelah pernyataan Andre Rosiade yang menyebut, “Sudahi pencitraan, jagolah lai pejabat Sumbar.” Kalimat itu dinilai lahir dari keresahan publik yang melihat jarak antara aktivitas simbolik pemerintah dan kenyataan di lapangan.
Dalam kasus sijunjung, sorotan itu terasa relevan. PETI bukan persoalan baru yang muncul tiba-tiba, melainkan praktik lama yang berlangsung terbuka dan diketahui luas. Meski begitu,penindakan disebut berjalan sporadis,sementara respons pemerintah lebih banyak berupa ajakan,imbauan,dan ungkapan empati setelah tragedi terjadi.Kondisi itu sulit disangkal. Jika pemerintah benar-benar serius sejak awal, aktivitas tambang ilegal tidak mungkin berkembang sedemikian masif hingga ratusan titik tersebar di berbagai kabupaten.
Penambangan ilegal juga tidak mungkin berlangsung terbuka di sungai-sungai tanpa tindakan tegas yang konsisten. Yang terjadi justru pola berulang: pemerintah lambat mencegah, tetapi sigap merespons ketika kasus sudah viral.
Di tengah politik digital saat ini, pencitraan memang mudah dibangun. Turun ke lokasi, memakai rompi lapangan, berbincang dengan warga, lalu mengunggah dokumentasi ke media sosial dapat menciptakan kesan kepemimpinan yang peduli. Namun publik kini dinilai semakin mampu membedakan empati yang tulus dan sekadar performa politik.
Ukuran keberhasilan pemimpin, pada akhirnya, bukan terletak pada seberapa sering ia hadir di lokasi masalah, melainkan pada seberapa sedikit masalah itu terjadi selama masa kepemimpinannya.
Karena itu, tragedi Sijunjung lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola ketimbang semata musibah alam. Dalam struktur pemerintahan daerah, gubernur memegang arah kebijakan. Publik kini menuntut keberanian politik untuk menghentikan tragedi sebelum korban kembali bertambah.











