Jakarta – sejumlah mantan penyelenggara pemilu menggugat syarat usia minimal 40 tahun bagi calon anggota komisi pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta aturan itu diubah agar kandidat berusia di bawah 40 tahun tetap bisa maju,selama memiliki pengalaman kepemiluan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Gugatan itu diajukan Yunita Utami Panuntun, eks Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, bersama Mahadi Rahman Harahap yang pernah menjabat Komisioner KPU Kota Depok pada periode yang sama. Keduanya menilai pengalaman di bidang kepemiluan layak menjadi syarat utama dalam seleksi komisioner.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membuka peluang bagi figur muda untuk ikut bersaing menjadi komisioner KPU dan Bawaslu RI. mereka menegaskan, batas usia bukan satu-satunya ukuran kelayakan jika seseorang punya rekam jejak, integritas, dan kapasitas yang memadai.
Mahadi mengatakan permohonan itu pada dasarnya ingin menambahkan syarat alternatif bagi calon komisioner yang akan dipilih pada 2026. menurut dia, pengalaman di bidang kepemiluan semestinya mendapat porsi penting dalam penilaian calon.
“Jadi intinya gugatan ini kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya, penambahannya itu adalah adanya pengalaman di bidang kepemiluan di kabupaten kota maupun provinsi, dan kami ingin memastikan bahwa banyak calon-calon yang di bawah 40 tahun banyak yang bagus-bagus dan memiliki integritas,” kata Mahadi usai sidang perdana di MK, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Ia menilai, ruang kepemimpinan nasional perlu lebih terbuka bagi anak muda. Mahadi mencontohkan sejumlah figur muda yang kini menduduki jabatan penting, seperti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Menurut Mahadi, usia 40 tahun juga bukan patokan mutlak di semua lembaga. Karena itu, ia meminta MK memberi kesempatan bagi mereka yang belum mencapai usia tersebut, tetapi memiliki pengalaman cukup dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami juga meminta kepada majelis hakim banyak komisioner-komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun, kemarin KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun, nah kami meminta kepada Majelis Hakim di KPU dan Bawaslu RI umurnya yang tidak mencapai 40 tahun, dapat menjadi Komisioner asalkan memiliki pengalaman menjadi Komisioner KPU atau Bawaslu di Kabupaten Kota atau Provinsi,” ujarnya.
Mahadi menegaskan, permohonan tersebut bukan untuk membatasi persaingan, melainkan memperluas kesempatan bagi kader muda yang dinilai layak. Ia menyebut usia tidak boleh menjadi penghalang jika seseorang sudah punya pengalaman dan rekam jejak yang jelas.
“semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok yang menutup ruang pengabdian. jika seseorang memiliki pengalaman, integritas, kapasitas, dan rekam jejak kepemiluan yang jelas, maka ia seharusnya diberi kesempatan untuk ikut berkompetisi secara adil,” ujar Mahadi Rahman Harahap.
Ia berharap MK mengabulkan permohonan tersebut. Menurut dia, tambahan syarat pengalaman justru akan membuat proses seleksi lebih terbuka.
“Harapan saya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan kami, karena ini bukan menutup persaingan tetapi membuka persaingan agar bangsa ini dipimpin dengan baik oleh anak muda, dan kami meminta Mahkamah untuk menyetujui tambahan alternatif persyaratan yang memiliki pengalaman di KPU dan Bawaslu Kabupaten kota menjadi tambahan persyaratan,” tambahnya.
Kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menyatakan kliennya memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi KPU RI. Ia juga menyinggung terbukanya ruang bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai contoh bahwa anak muda bisa memegang peran penting dalam politik nasional.
“Wapres Gibran telah membuktikan bahwa anak muda dapat mengambil peran penting dalam politik nasional. Ia menjadi simbol keterlibatan anak muda dalam ruang politik dan pemerintahan,” kata Ari.
Sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dipimpin Majelis Sidang Sadil Isra dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan dari para pemohon.











