Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti rendahnya kesejahteraan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) dan mendesak pemerintah menyusun standar gaji pokok yang lebih jelas.Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati menilai, masih banyak dosen PTS, khususnya yang baru mengajar, menerima penghasilan yang belum layak.
Dewi mengatakan, di sejumlah daerah masih ditemukan dosen bergelar magister atau S2 yang mendapat upah di bawah standar minimum. Ia pun mempertanyakan apakah pemerintah sudah memiliki acuan gaji pokok yang pasti untuk dosen PTS.
“Apakah ada standar gaji pokoknya ya? Karena kalau saya melihat, di PTS itu gajinya ini sangat minim. Kalau di Dikdas itu seperti gajinya guru PAUD. Sekali lagi, apakah ada standar gajinya seperti itu?” kata dewi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi PAN asal daerah pemilihan Bengkulu itu mengaku menerima banyak laporan dari dosen PTS di daerahnya. Dari dialog yang dilakukan,ia menemukan banyak dosen baru belum memiliki sertifikasi dosen atau Serdos,Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN,serta insentif tambahan lainnya.
Menurut Dewi, kondisi tersebut membuat penghasilan dosen belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berpengaruh pada kualitas tenaga pengajar di perguruan tinggi.“Bagaimana dia mengembangkan diri kalau gajinya tidak mencukupi? Gaji pokok ini kan dibutuhkan untuk dia hidup. enggak usahlah kaya raya, hidup saja, hidup layak. Nah ini perlu dipikirkan,” ujarnya.
Dewi menambahkan, dosen akan kesulitan meningkatkan kompetensi jika kebutuhan dasarnya belum terpenuhi secara layak. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengevaluasi kesejahteraan dosen PTS dan mempertimbangkan perlindungan penghasilan minimum agar mutu pendidikan tinggi di berbagai daerah bisa meningkat secara merata.










