Limapuluh Kota – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menetapkan Nagari Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, sebagai Desa Binaan Imigrasi untuk memperkuat sosialisasi aturan keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran nonprosedural, Kamis (11/06/2026).
Penetapan itu diharapkan menjadi langkah awal memperluas pemahaman warga soal prosedur keimigrasian yang benar, termasuk tata cara bekerja ke luar negeri secara aman.
Pengukuhan Nagari Taram sebagai desa binaan dipimpin Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, bersama perwakilan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, analis muda Kanwil IMIPAS Sumbar, Juni Munandar.
Ahlul menyambut baik penetapan tersebut. Ia menilai program ini penting karena wilayah Limapuluh Kota memiliki mobilitas penduduk yang cukup tinggi, baik untuk aktivitas wisata maupun pekerjaan.
“Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam lindungan masyarakat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Daerah kita cukup tinggi mobilitas manusia, termasuk wisatawan dan pekerjaan. Terkait pengiriman tenaga kerja non prosedural yang cukup tinggi, ke depannya akan kita antisipasi dengan dikukuhkannya Nagari Taram,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengukuhan itu juga diharapkan dapat memberi edukasi kepada masyarakat, terutama soal jalur bekerja di luar negeri yang aman dan sesuai aturan.
“Pengukuhan ini penting untuk berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja di luar yang aman, banyak lulusan SMK kerja di luar negeri. Dari Nagari Taram ini,ada kesadaran keimigrasian dan cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Juni Munandar mengatakan, penetapan Nagari Taram sebagai Desa Binaan Imigrasi diharapkan memperkuat masyarakat agar lebih paham administrasi dan ketentuan keimigrasian.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur keimigrasian yang benar, termasuk tata cara pembuatan paspor, keberangkatan pekerja migran secara prosedural, serta turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan,Nagari Taram akan mendapat pembinaan dan sosialisasi keimigrasian secara berkala. Masyarakat juga didorong ikut menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.
Nagari taram dipilih karena wilayah di Kecamatan Harau itu dinilai memiliki potensi terjadinya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural.
“Desa atau Nagari Taram miliki potensi besar terjadinya penyaluran orang-orang berangkat sebagai tenaga kerja non prosedural ke Luar Negeri,dengan pengukuhan ini kita berikan edukasi,” katanya.
Melalui program ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan edukatif, humanis, dan kolaboratif demi menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih optimal dan bermanfaat.
Selain pengukuhan Nagari Taram sebagai nagari binaan, kegiatan itu juga dirangkai dengan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing. Rapat tersebut dihadiri Kapolres,Dandim,Kejaksaan,Binda Sumbar,Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota,sejumlah kepala OPD,walinagari,dan camat.










