Jakarta – Sektor kesehatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi fokus utama pemerintah dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028. Sebagai langkah awal, pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp100 miliar untuk memulihkan fasilitas rumah sakit yang rusak akibat bencana di wilayah tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan tahap pertama yang diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur rumah sakit. Pemerintah juga tengah memproses bantuan serupa untuk puskesmas guna memastikan layanan kesehatan dasar kembali berjalan normal.
“Yang disetujui tahap pertama adalah untuk rumah sakit. Jadi ada Rp100 miliar lebih yang disetujui dari kesehatan,” ujar budi di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
pemulihan ini tidak sekadar memperbaiki bangunan fisik.pemerintah turut mengalokasikan sumber daya untuk pengadaan alat kesehatan modern, pemenuhan stok obat-obatan, hingga penguatan sistem surveilans penyakit. selain itu, perhatian khusus diberikan pada kesehatan mental melalui dukungan psikososial serta pemantauan gizi bagi kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, dan lansia.
Secara keseluruhan, sektor kesehatan masuk dalam pilar prioritas pemulihan sosial dengan total anggaran mencapai Rp18,73 triliun yang mencakup 6.194 kegiatan.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito karnavian, menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan di 53 kabupaten dan kota terdampak sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk terlibat aktif dalam proses ini.
“Kami harapkan dukungan dari semua pihak, termasuk tokoh masyarakat di tiga daerah untuk bergerak bergotong royong,” tegas Tito.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi agar berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat di wilayah terdampak dapat segera kembali beraktivitas dalam kondisi yang lebih sehat dan tangguh.











