Padang – Polda sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang berlangsung sepanjang 2022 hingga Mei 2025. Polda Sumbar menyebut dugaan praktik itu melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Kabid Humas polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyidik menemukan sejumlah pola penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi profil debitur,merekayasa objek usaha beserta agunannya,serta memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

“Puncaknya, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” ujar Susmelawati.

Kasus ini terkuak setelah audit internal Bank nagari menemukan adanya fraud atau penyimpangan. Dari proses penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni REP selaku pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang bertugas mencari data debitur.

Kasubdit 2 ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menyampaikan motif para tersangka diduga untuk mengejar target bank agar meraih prestasi. Dari praktik tersebut,para tersangka disebut menerima imbalan atau fee.

“Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan,petugas kredit Rp5 juta,dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” kata Purwanto.

Penyidik juga menyita 132 dokumen sebagai barang bukti. Berkas itu meliputi surat keputusan, dokumen pejabat bank, dokumen kredit, serta berkas pengajuan debitur.

Untuk REP dan HWH, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan.Keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, MS dijerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.

Hingga kini, ketiga tersangka telah ditahan. Berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P19 sebelum dilanjutkan ke P21.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *