Padang – Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia (AKKI) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing ke Polresta Padang, Senin (13/7/2026) siang. Laporan itu muncul setelah beredar rekaman kekerasan yang diduga melibatkan seorang anak berusia sekitar 11 tahun di kawasan Pasar Raya Fase VII Padang.

Ketua AKKI, Nita Indrawati Arifin, mengatakan video tersebut mengejutkan banyak pihak. Dalam rekaman, kata dia, terlihat seorang anak laki-laki mengganggu induk kucing yang bersama anaknya berada di dalam dus. Anak kucing itu kemudian diambil untuk dijadikan mainan anjing, sebelum situasi memanas dan berujung pada pemukulan terhadap induk kucing serta anaknya.

“Rekaman itu membuat hati ngilu. Di sana tampak seorang anak laki-laki sekitar 11 tahun mengusik kucing plus anaknya yang berada dalam dus. Ia mengambil anak kucing untuk jadi mainan anjingnya. Induknya marah mengejar anak kecil. Anak balik marah dan memukul induk kucing dan kitten. Anak kucing tewas,” kata nita.

nita datang bersama Tati, Rina, dan Elda dari AKKI, serta didampingi Animal Lawyer Indonesia, Eko Kurniawan. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar masyarakat tidak bertindak sewenang-wenang terhadap hewan, baik peliharaan maupun hewan liar.

Eko Kurniawan menyebut laporan itu sudah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTPL/378/VII/2026. Ia mendorong aparat menindaklanjuti perkara ini hingga ke pengadilan.

“Kami minta aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini hingga ke meja hijau,” ujar Eko.

Ia juga mengingatkan publik pada kasus serupa yang sempat ramai di Padang pada awal September 2023,ketika tiga mahasiswa terbukti mencekoki seekor kucing persia dengan minuman keras jenis soju. Saat itu, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan kepada para pelaku.

Menurut Eko, laporan kali ini mengacu pada Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. Pasal itu memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang menyakiti, melukai, membahayakan kesehatan hewan tanpa alasan patut, hingga melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Anggota AKKI lainnya, Tati Ita Warni, mengaku melihat langsung lokasi kejadian di pasar Raya Fase VII Padang dan ikut menyelamatkan induk kucing bernama Gemoy. Ia mengatakan pihaknya sempat mencari tahu pemilik toko yang selama ini merawat Gemoy.

“Bertanya sana sini, kami akhirnya menemukan pemilik toko yang merawat Gemoy sehari-hari. Ternyata pemilik toko sederetan itu semua penyayang kucing. Makanya mereka marah setelah melihat rekaman CCTV. Retna yang merawat Gemoy tampak sedih.Namun yang lebih menyedihkan, rupanya ada induk kucing lain di lorong belakang yang juga dianiaya, tapi tidak terungkap karena tak ada CCTV di sana,” ujar Tati.

Usai melayangkan laporan, AKKI kini menunggu perkembangan penanganan dari kepolisian.Nita berharap proses hukum berjalan tuntas agar kejadian serupa tidak dianggap biasa.

“Jika tak dilaporkan maka orang menganggap penganiayaan kucing,apalagi oleh anak-anak,adalah hal biasa,” kata Nita.

AKKI juga menyoroti laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) yang mencatat dari 5.480 konten penyiksaan hewan di platform global seperti YouTube, Facebook, dan TikTok selama Juli 2020 hingga Agustus 2021, Indonesia menyumbang 1.626 konten atau 29,67 persen. Angka itu menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah konten penyiksaan hewan terbanyak di dunia, dan tren tersebut disebut terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *