Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat pengawasan hukum dalam pelaksanaan program daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Kerja sama itu mencakup bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026). Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Wakil bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, mengatakan pendampingan hukum dari kejaksaan memberi rasa aman bagi aparatur pemerintah saat menjalankan tugas administrasi. menurut dia, skema ini membantu daerah memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, memberi kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, serta mendeteksi potensi persoalan sejak awal.
“Kegiatan ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, serta mendeteksi dini potensi masalah,” ujar Ahmad Fadly.
Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan. Menurut dia, kehadiran kejaksaan tidak seharusnya berhenti pada seremoni administratif, tetapi menjadi benteng pencegahan.
“Jadikan pendampingan ini sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tambahnya.
Dari pihak kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan kesiapan institusinya menjalankan fungsi jaksa pengacara negara sejak tahap paling awal program. Ia menegaskan, konsultasi dini penting agar persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah.
“Manfaatkan kami jika ada keraguan.Kami siap memberikan pendampingan sejak awal agar kami memahami histori kegiatan, ketimbang masuk saat masalah sudah muncul di tengah jalan,” jelas Ryan.
Ryan juga menyoroti penggunaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang diarahkan untuk penanggulangan bencana. Ia mengingatkan agar anggaran itu dipakai sesuai aturan dan tidak dialihkan untuk pengadaan yang tidak relevan dengan kebutuhan penanganan bencana.
Ia menambahkan, keraguan dalam pelaksanaan program kerap memicu keterlambatan yang berujung pada perlunya addendum waktu maupun biaya.
“Keterlambatan berpotensi membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan OPD sangat diperlukan sejak dini,” tegasnya.Kejaksaan berharap PKS tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, melainkan berlanjut dengan koordinasi intensif agar seluruh program pemerintah daerah tetap berjalan dalam koridor hukum.Penandatanganan kerja sama itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi, para asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.











