Padang – Persidangan sengketa sertifikat hak pakai atas lahan Pasar Pusat Payakumbuh di PTUN Padang kembali menguat setelah dua pejabat Pemko Payakumbuh yang dihadirkan sebagai saksi tergugat mengakui bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pada Senin (13/7/2026) saat Kepala Dinas pekerjaan Umum Muslim dan kepala Dinas Koperasi serta UMKM Faizal memberi keterangan di bawah sumpah. Keduanya membenarkan bahwa lokasi berdirinya Pasar Pusat Payakumbuh berada di atas tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek.

Muslim menyebut pengakuan tersebut selaras dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016. Dengan suara terisak, ia mengatakan proses sertifikasi tersendat setelah pihaknya menerima surat protes dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek melalui laporan Anggota Satgas Percepatan Pemulihan dan Pembangunan Pasar. Ia juga mengaku sudah beberapa kali berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait atas perintah atasan untuk mencari jalan tengah.

“Meski ambo bukan orang asli Payokumbuh tetapi dari Maninjau, ambo ingin Payokumbuh maju. karena itu ambo upayakan ada titik temu antara keinginan Pemko dengan aspirasi Niniak Mamak,” ujar Muslim.

faizal juga memberi keterangan serupa. Ia menegaskan lahan yang menjadi lokasi bangunan pasar pusat Payakumbuh memang tanah ulayat nagori. Menurut dia,Pemko Payakumbuh ingin membangun pasar modern,tetapi kemampuan keuangan daerah membuat pemerintah kota tidak bisa memenuhi komitmen bagi hasil kepada nagori sesuai kesepakatan 70:30.

Dari pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Payakumbuh, kuasa hukum lembaga itu juga mengakui adanya hambatan dalam proses sertifikasi. Hambatan itu muncul setelah Niniak Mamak mengajukan surat permohonan pemblokiran ke BPN Kota Payakumbuh.

BPN menyebut pengukuran tanah yang semula dijadwalkan pada 1 Desember 2025 baru dapat dilakukan pada 29 Desember 2025.

kuasa hukum Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek,Dr. H. Wendra Yunaldi, menilai keterangan para saksi tergugat justru menguatkan posisi penggugat. Ia menyebut fakta persidangan membantah pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang mengatakan tanah Pasar Pusat payakumbuh milik negara.

“Dari keterangan para saksi tergugat sudah jelas secara nyata membantah ucapan yang sering terlontar dari wako Payakumbuh Zulmaeta yang menyatakan tanah pasar pusat Payakumbuh adalah milik negara,” kata Wendra seusai sidang.

Dosen hukum tata negara Universitas Muhammadiyah itu optimistis gugatan akan dimenangkan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang muncul. Meski begitu,ia meminta semua pihak tetap bersabar dan terus berdoa agar perjuangan mempertahankan hak tanah ulayat anak nagari berjalan baik.

Tokoh pemuda Nagori Koto Nan Ompek, Anas Pitopang, yang hadir dalam persidangan, menilai perkara ini seharusnya bisa dihindari. Menurut dia, sengketa itu ibarat “mancabiak baju di dado” karena semestinya kedua pihak duduk bersama melalui musyawarah.

“Namun karena ego dan adanya pihak yang memaksakan kehendak dari Pemko Payakumbuh yang tidak mau duduk baropok dengan Niniak mamak nagori,makanya sidang PTUN ini terjadi,” ujarnya.

Anas menegaskan,Anak Nagori Koto Nan Ompek akan terus memperjuangkan kembalinya hak atas tanah ulayat mereka. Ia menyebut tanah ulayat bukan sekadar aset, melainkan simbol kedaulatan, identitas, dan amanah dari para pendahulu yang harus dijaga turun-temurun.

“Kami sebagai Anak Nagori Koto Nan Ompek akan terus memperjuangkan kembalinya hak tanah ulayat nagori kami, karena tanah ulayat adalah simbol kedaulatan, identitas dan juga wasiat amanah dari para pendahulu kami untuk terus merawat dan menjaganya secara turun temurun,” kata Anas.

Sejumlah Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan ompek juga hadir memantau jalannya sidang, di antaranya Datuak Rajo Mantiko Alam, Datuak Bandaro Hitam, Ir. H. Almaisyar, SE., MM., Datuak Bangso Dirajo Nan Kuniang, Ir.Teddy Rahmad Datuak Mangkuto Simarajo, ketua Bundo Kanduang, Buya Hasmeldi, Ir. Ahmad Zifal, serta beberapa lainnya.

Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *