Padang Pariaman – Warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten padang Pariaman, kembali menyuarakan penolakan terhadap izin tambang andesit PT Dayan Bumi Artha. Kali ini, Yosni Boti mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk mewakili keresahan para perempuan di kampung halamannya yang masih dibayangi trauma bencana dan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan.
Di hadapan perwakilan Ombudsman, Yosni menyampaikan bahwa warga belum pulih dari rangkaian bencana alam besar yang melanda wilayah mereka pada penghujung 2025. Ia menilai penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP untuk PT Dayan Bumi Artha pada 31 Desember 2025 justru menambah luka yang belum kering.
“Kami baru saja merasakan duka cita. Air mata kami belum mengering, masih berderai, masih berdarah,” kata Yosni dengan suara bergetar dalam video yang beredar di media sosial sumbarkita.
Yosni juga menyebut pembukaan lahan tambang diduga berkaitan dengan jatuhnya korban jiwa di wilayah tersebut. “Masyarakat kami mendapat musibah yang sangat besar dengan adanya korban jiwa tiga orang di daerah yang pertama kali dibuka tambang di sana,” ujarnya.
Penolakan warga terhadap tambang andesit itu berangkat dari kondisi Kasang yang sejak lama dikenal rawan banjir tahunan dan bencana hidrometeorologi.Warga, terutama di Perumahan Kasai Permai, menilai lokasi tambang berada di kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi.
Bencana besar pada akhir 2025 disebut sebagai yang terparah dalam sejarah mereka dan menimbulkan kerugian besar. Karena itu, keputusan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan IUP pada 31 Desember 2025 dinilai warga tidak mempertimbangkan kondisi geografis maupun psikologis masyarakat yang masih trauma.
Kekecewaan warga juga bertambah karena Nagari Kasang sebelumnya memberi dukungan besar kepada Mahyeldi pada pemilihan gubernur. Yosni mengatakan warga merasa dikhianati oleh keputusan tersebut.
“Kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih bapak Mahyeldi. Tapi karena perbuatan beliau, kami sangat menyesal telah memilih dia,” ucapnya.
Melalui laporan ke Ombudsman,warga mendesak agar izin tambang itu segera dicabut. Yosni menegaskan, warga ingin ruang hidup mereka yang kini terancam dipulihkan.
“Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti yang akan membersihkannya,” katanya.
Selain soal lingkungan, warga juga mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi penolakan masyarakat terdampak.Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat Nagari Kasang mengaku sudah menyampaikan keberatan sejak awal,tetapi tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi dugaan maladministrasi dalam penerbitan IUP. Saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memeriksa laporan resmi yang diajukan organisasi lingkungan bersama perwakilan masyarakat.
pemeriksaan dilakukan dengan menelaah dokumen dan prosedur perizinan. Sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah dimintai keterangan untuk memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan. Penelusuran itu mencakup aspek lingkungan hidup, tata ruang, hingga pelayanan perizinan yang menjadi dasar terbitnya IUP operasi Produksi.
Di lapangan, dampak aktivitas tambang mulai dirasakan warga. Sawah-sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan disebut rusak dan hancur hingga beberapa hektare. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran baru karena kawasan hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air terancam rusak.
Warga menilai, jika hulu rusak, risiko banjir akan semakin besar dan lahan pertanian produktif makin sulit dipertahankan. Sebagian besar warga Kasang menggantungkan hidup dari pertanian dan perkebunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Bagi kaum ibu di Nagari Kasang, hilangnya lahan pertanian bukan sekadar soal tanah, melainkan juga menyangkut masa depan anak cucu mereka.
“Yang merasakan dampaknya adalah kami sebagai kaum perempuan. Kami merasakan bagaimana anak-anak kami nantinya kalau seandainya nagari kami hancur. Dengan apa anak-anak kami ini hidup nanti, untuk melanjutkan pendidikannya, kehidupannya?” ujar Yosni.
Sebelumnya, polemik ini juga masuk ke ranah pemerintah daerah. Pada Maret 2026, Bupati Padang Pariaman John Kenedy azis sempat mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang tersebut. Namun, warga menilai langkah itu datang terlambat dan belum mampu menghentikan kerusakan yang terus meluas.
Hingga pertengahan Juli 2026, sengketa tambang andesit PT Dayan Bumi Artha belum menemukan titik akhir. Di satu sisi, warga dan organisasi sipil mendesak pencabutan izin. Di sisi lain, pemerintah dan perusahaan menyatakan seluruh proses perizinan telah sesuai aturan.
Ketidakpastian itu membuat warga Nagari Kasang, terutama kaum perempuan, terus hidup dalam kecemasan. Mereka bertahan di tengah sawah yang rusak dan bayang-bayang bencana yang masih menghantui. Kini, hasil pemeriksaan Ombudsman menjadi harapan penting untuk membuka jalan keluar dari polemik yang tak kunjung selesai.











