Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di tengah ruang fiskal yang terbatas.Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus lebih cermat mengatur belanja, terutama untuk kebutuhan wajib dan program prioritas.

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal memaparkan gambaran umum rancangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/7/2026). ia menyebut proyeksi penerimaan daerah mencapai Rp1,368 triliun.

penerimaan itu berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp1,358 triliun dan asumsi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) 2026 senilai Rp10 miliar. Adapun pengeluaran daerah diperkirakan mencapai Rp1,694 triliun.

Rinciannya, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,693 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal ke badan usaha milik daerah (BUMD) mencapai Rp1 miliar. Dengan komposisi tersebut, Iqbal menyebut rancangan KUA-PPAS 2027 memunculkan defisit murni lebih dari Rp325 miliar.

“Dengan proyeksi pendapatan Rp1,358 triliun, belanja Rp1,693 triliun, dan pembiayaan netto Rp9 miliar, rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami defisit murni sebesar Rp325 miliar lebih,” ujar Iqbal.

Menghadapi kondisi itu, Pemkab Agam akan menyusun belanja berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang benar-benar tersedia. Anggaran juga diarahkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung program prioritas dalam RKPD 2027.

Pemerintah berharap defisit tidak melampaui proyeksi SiLPA 2026 yang tersedia. Di sisi lain, efektivitas penggunaan anggaran akan diperkuat melalui alokasi belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mandatory spending tetap berjalan sesuai regulasi. Iqbal menegaskan, seluruh angka yang disampaikan masih bersifat sementara.

Menurut dia,proyeksi pendapatan maupun belanja masih dapat berubah setelah pembahasan bersama DPRD Agam dan hasil evaluasi dari gubernur Sumatera Barat. Rancangan itu juga sudah disampaikan kepada gubernur untuk dinilai kesesuaiannya dengan kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

“Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” kata Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *