Jakarta – kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 juli 2026. Program ini menyasar lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengalaman kerja sekaligus memperkuat kompetensi sebelum terjun ke dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target 150.000 peserta pada 2026. Program itu dibagi ke dalam tiga batch, masing-masing dengan kuota 50.000 peserta.

“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam keterangan pers Biro humas Kemnaker, Rabu (22/7/2026).

Pendaftaran akan ditutup pada 28 Juli 2026. Setelah itu, Kemnaker melanjutkan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026.Pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, kemudian hasil seleksi diumumkan pada 7 Agustus 2026.Pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus 2026, sedangkan kick off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 digelar pada 11 Agustus 2026.

Darmawansyah menyampaikan,Kemnaker telah menyempurnakan sejumlah regulasi dan petunjuk teknis agar program berjalan lebih berkualitas dan memberi manfaat lebih luas bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu pembaruan itu adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi itu diharapkan menjadi nilai tambah saat peserta bersaing di pasar kerja.

Kemnaker juga memperluas sasaran program dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan bidang lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” kata Darmawansyah.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta akan menerima uang saku yang nilainya mengacu pada upah Minimum Kabupaten/Kota di lokasi mitra penyelenggara. Peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan, Kemnaker memperkuat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan pembimbingan mentor berjalan sesuai kurikulum dan mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses belajar peserta.

Petunjuk teknis terbaru juga mengatur mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Aturan itu mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ketentuan lain turut mengatur pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus. Pengaturan itu meliputi penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta agar penyelenggaraan MagangHub berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberi manfaat optimal.

Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub di https://maganghub.kemnaker.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *