Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan anggota DPRD Provinsi sumatera Barat berinisial BSN dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota pada Jumat (24/7/2026). Langkah itu diambil dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi semen oleh PT bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013-2020.
kejari Padang menjelaskan pengalihan penahanan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP. Keputusan itu diambil setelah penyidik menilai aspek hukum, kebutuhan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta jaminan yang dinilai memenuhi syarat.
Dalam keterangan resminya, Kejari Padang juga mempertimbangkan surat permohonan dari penasihat hukum tersangka serta surat pernyataan penjamin dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, dan kakak kandung tersangka, Merry Nasrun.
Penyidik turut mencatat bahwa kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah diselesaikan. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.
Meski penahanan berubah,Kejari Padang menegaskan penyidikan akan terus berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” tulis Eriyanto dalam siaran pers yang diterima media.
Selama menjalani tahanan kota, BSN wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Ia harus hadir setiap kali dipanggil penyidik, melapor setiap Kamis kepada penyidik Kejari Padang, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak pergi tanpa izin tertulis, serta tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti.
Jika melanggar ketentuan itu, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan status BSN sebagai tahanan Rutan.
Kejari Padang juga meminta publik menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
“kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Eriyanto.











