Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.Pernyataan ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang digelar pada Sabtu (8/8/2026).
Muhidi menjelaskan bahwa perda bukan sekadar alat pengatur atau pemberi sanksi, melainkan pedoman bersama untuk menciptakan kehidupan sosial yang tertib dengan menghormati hak setiap warga. Ia menegaskan bahwa “ketertiban akan kuat jika masyarakat merasa memiliki dan ikut menjaga.”
Menurut Muhidi, perkembangan zaman mengharuskan aturan yang lebih relevan serta penerapan yang efektif melalui komunikasi dan kerja sama semua pihak. Perda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari ketertiban lalu lintas hingga pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau serta perizinan.
Fokus utama perda adalah persoalan sosial yang dinamis mengikuti perubahan masyarakat. Muhidi menggarisbawahi peran pemerintah dalam menjalankan tugasnya; aparat melakukan pengawasan; tokoh masyarakat memberikan pemahaman; serta warga aktif menjaga lingkungan mereka.
Pendekatan preventif menjadi kunci penanganan masalah ketertiban. “Lebih baik mencegah sebelum masalah berkembang menjadi konflik,” ujarnya sambil mengajak masyarakat saling mengingatkan secara santun tanpa merasa paling benar.
Muhidi juga menyoroti dampak positif kolaborasi tersebut terhadap kemajuan daerah khususnya Kota Padang. Lingkungan aman diyakini mampu menarik wisatawan sekaligus meningkatkan kepercayaan orang tua menyekolahkan anak di daerah itu sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan UMKM.
Ia meminta seluruh elemen memandang ketertiban sebagai modal sosial penting selain pembangunan fisik demi menciptakan suasana nyaman bagi semua orang. Tokoh masyarakat mendapat perhatian khusus sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan warga dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari.
Terkait keluarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Muhidi menyatakan perlunya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan hukum nasional demi kelancaran penerapan aturan tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik hukum di lapangan.
Lebih jauh ia mengingatkan bahwa membangun ketertiban berarti mempersiapkan lingkungan sehat bagi generasi mendatang karena perilaku anak sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial sekitar mereka. “Menjaga lingkungan adalah investasi masa depan,” katanya optimistis.
sosialisasi perda ini bertujuan membuka ruang dialog antara aturan dengan realitas masyarakat sehingga tercipta kesadaran kolektif bukan rasa takut terhadap hukum.“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri begitu pula aparat maupun masyarakat; semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi.











