Pasaman Barat – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, ali Muda, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan nagari di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (9/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi yang mengatur pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Ali Muda menegaskan bahwa perda tersebut sangat krusial untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintahan nagari sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Ia menyatakan, “Pemberdayaan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat.” Selain itu, ia menambahkan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap aturan pemerintahan nagari agar hak, peran, dan tanggung jawab warga dalam pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama hadir Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Pratama Winia Nazwir serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai. Ali Muda berharap sosialisasi ini membuka ruang dialog antara masyarakat dengan pemerintah nagari maupun pemerintah daerah sehingga aspirasi serta persoalan di tingkat nagari bisa disampaikan langsung untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara warga dan aparat pemerintahan semakin kuat dalam mendorong kemajuan desa sesuai ketentuan yang berlaku.










