Jakarta – Komisi VI DPR RI menuntut keterbukaan pemerintah terkait tata niaga impor gula nasional guna melindungi kepentingan petani lokal.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh, menekankan bahwa kebijakan impor harus didasarkan pada data kebutuhan nasional yang akurat.
Ia mengingatkan pemerintah agar masuknya komoditas gula asing tidak mematikan penyerapan hasil panen petani dalam negeri.
“Impor harus berbasis kebutuhan skala nasional. Produksi dan stok yang ada juga harus diperhatikan, sehingga kebijakan yang diambil tidak mengganggu penyerapan produksi petani,” tegas Rahmat.
Rahmat menilai pemerintah wajib membuka detail mengenai jenis, mekanisme, hingga volume gula yang masuk ke pasar domestik.
Transparansi data tersebut dianggap sebagai kunci utama agar fungsi pengawasan DPR dapat berjalan secara efektif.
“Harus transparan, jenis gulanya apa, masuknya seperti apa, volumenya berapa. Ini penting supaya tata niaga impor gula dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, stabilitas harga di tingkat petani dan keberlangsungan industri harus menjadi prioritas dalam menjaga keseimbangan tata niaga gula.
Selain menyoroti impor, Rahmat juga mengkritisi distribusi subsidi pupuk yang dinilai masih mengalami keruwetan.
Ia menyoroti adanya klaim surplus pupuk yang berujung pada ekspor, sementara petani dalam negeri justru kesulitan mendapatkan akses.
Politisi ini mendorong perombakan formula subsidi agar pemenuhan kebutuhan petani menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar angka statistik.
“Standar baku dan formula pemenuhan kebutuhan harus jelas, sehingga kebijakan pupuk benar-benar menjawab kebutuhan petani,” pungkasnya.










