Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan kasus penipuan yang mencatut nama instansi tersebut sepanjang tahun 2025. Jumlah pengaduan mencapai 8.183 kasus, meningkat 27,42 persen dibandingkan 5.939 kasus pada tahun 2024.

Penipuan belanja daring menjadi modus yang paling banyak dilaporkan. Bea Cukai mencatat 5.161 kasus terkait belanja daring, melonjak 33,6 persen dibandingkan 3.427 kasus pada tahun sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pelaku biasanya menghubungi korban melalui pesan singkat, mengklaim barang kiriman korban bermasalah dengan dokumen legalitas.

"Pelaku kerap menggunakan istilah teknis seperti label cukai, dokumen pajak, hingga menyebut pasal hukum untuk menekan korban. Tujuannya agar korban panik dan mengikuti arahan pelaku," ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat, 3 April 2026.

Bea Cukai mengidentifikasi ciri-ciri penipuan, yaitu pelaku menggunakan nomor pribadi atau akun pesan instan yang tidak terverifikasi, pesan disampaikan dengan nada mengancam seperti ancaman pidana, denda, atau penangkapan.

Selain itu, pelaku mendesak korban untuk segera melakukan pembayaran sejumlah uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *