Padang – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
“Tujuh pelaku diamankan dengan barang bukti seberat 624.507,41 gram,” ujar Kepala BNN RI, Komjenpol Marthinus Hukom di Padang, Jumat (18/10/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya mobil mencurigakan melintas di Sumatera Barat. Tim BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang membawa ganja.
Baca Juga
Empat pelaku, yakni K, R, P, dan Z, ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kabupaten Pasaman. Dari mereka, petugas menyita 12 karung berisi 25 paket ganja.
K mengaku diperintahkan E untuk mengangkut ganja tersebut dari Aceh ke Sumatera Barat. E sendiri ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Dari pengembangan kasus, BNN menemukan 113 paket ganja seberat 110.300 gram di rumah RK. Ganja tersebut merupakan milik P yang dibeli dari E.
Total barang bukti yang diamankan dari tujuh pelaku adalah 495 paket ganja seberat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram, dan 113 paket besar ganja 110.300 gram.
“Pengungkapan ini menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Hukom.
Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.