Pulau Punjung – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melaporkan Kuasa bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial BY ke Polres Dharmasraya atas dugaan korupsi, Selasa (12/08/2025).
Laporan ini terkait penyelewengan dana hampir Rp600 juta di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada April-Mei lalu.
Annisa menegaskan pelaporan ini sebagai bukti komitmen Pemkab Dharmasraya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Ini merupakan bukti komitmen kami tidak akan memberi ruang kepada ASN yang bertindak KKN dan merugikan keuangan negara,” tegas Annisa.
Bupati menambahkan, laporan ini merupakan rekomendasi Inspektorat Daerah setelah melakukan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan internal menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana.
Annisa menepis anggapan bahwa kejadian ini adalah bentuk kelengahan dirinya. Menurutnya, pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini mencuat setelah audit internal mengindikasikan penyelewengan dana melalui mekanisme pencairan ganda SP2D.
Saat ini, Polres Dharmasraya tengah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami kasus ini.











