Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berpeluang menjadi pemilik saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan tersebut setelah proses demutualisasi BEI rampung.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian izin tersebut.
"Tentunya ini semuanya akan kami kaji secara kondusif dan proporsional. Bahwasannya kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham," ujar Inarno di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (30/1/2026).
Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan BEI. Sebelumnya, BEI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan sekuritas. Setelah demutualisasi, BEI menjadi perusahaan komersial dengan kepemilikan yang lebih terbuka.
Proses demutualisasi ini memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). OJK menargetkan perubahan peraturan selesai pada kuartal I 2026.
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan ketertarikannya untuk berinvestasi di BEI. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/1/2026).
"Danantara tentunya dengan adanya program demutualisasi ini yang akan diakselerasi, kami juga tentunya terbuka dan seperti di negara-negara lain, banyak sovereign wealth fund lain juga menjadi bagian dari bursa itu," kata Rosan.
Namun, Rosan belum dapat memastikan apakah Danantara akan masuk melalui Initial Public Offering (IPO) atau tidak. Ia juga belum dapat menyebutkan nilai saham yang akan dimiliki atau ditawarkan.
Pengamat sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai masuknya Danantara dapat memberikan sentimen positif bagi pasar modal.
"Dari perspektif investor, kehadiran pemegang saham institusional besar dengan horizon jangka panjang dapat meningkatkan persepsi stabilitas dan komitmen negara terhadap pengembangan pasar modal yang kredibel," jelas Hendra.
Meski demikian, Hendra mengingatkan potensi konflik kepentingan dengan kepemilikan negara melalui Danantara.
"Kepemilikan negara melalui Danantara harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi intervensi atau konflik kepentingan yang justru kontraproduktif terhadap independensi bursa," tegasnya.
Hendra menambahkan, kejelasan pembagian peran antara regulator, pemilik, dan pengelola menjadi krusial. Terutama di mata investor global dan lembaga indeks seperti MSCI.











