Jakarta – Pemerintah didesak segera memperjelas status lahan sitaan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung. Ketidakjelasan ini berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah baru.
Desakan ini datang dari Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh. Ia menyoroti banyaknya perusahaan perkebunan yang areal garapannya melampaui izin HGU, bahkan merambah dan merusak hutan lindung.
"Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas," tegas Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Komisi IV DPR RI telah menerima laporan mengenai proses penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sebagian hasilnya bahkan telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan terkait lahan sitaan. Pertama, lahan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung.
Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan final.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah. Transparansi juga dinilai krusial untuk mencegah konflik lahan dan praktik penyalahgunaan di masa depan.
Selain status lahan, Rahmat juga mempertanyakan pemanfaatan hasil kebun yang terlanjur dipanen dari lahan sitaan.
"Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan," ujarnya.
Rahmat mengingatkan bahwa deforestasi berkorelasi erat dengan peningkatan risiko bencana, terutama banjir. Ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.
Dengan demikian, aset yang berasal dari pelanggaran lingkungan dapat menjadi solusi untuk mengatasi dampak buruk deforestasi.











