Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan usul prakarsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Rabu (6/5/2026).

Keputusan itu diambil sebagai langkah awal pembaruan regulasi pendidikan agar selaras dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan zaman. DPRD menilai perubahan aturan tersebut penting untuk memperkuat mutu pendidikan, memperluas akses masyarakat, serta menata tata kelola pendidikan di daerah.Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris. Sejumlah anggota dewan turut hadir, begitu juga Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi.

Nanda Satria menegaskan, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2019 bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya strategis untuk mendorong pembaruan sistem pendidikan di Sumatera Barat. Ia menyebut aturan baru harus mampu menjawab tantangan mutu dan relevansi pendidikan.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,” ujar Nanda.

DPRD Sumbar pun mendorong pembahasan Ranperda itu segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah agar lahir regulasi yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

nanda juga menekankan pentingnya pendidikan di Sumbar yang mampu menggabungkan wawasan global dengan kekuatan identitas lokal. Menurut dia, hal itu dapat ditempuh melalui penguatan penguasaan bahasa internasional, revitalisasi peran surau, serta pengamalan falsafah Adat Basandi syarak, syarak Basandi Kitabullah.

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” kata Nanda.

Ia menambahkan, rancangan perda itu juga diarahkan untuk memberi jaminan keadilan bagi masyarakat sekaligus perlindungan hukum yang konkret bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.

“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan,” tutup Nanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *