Padang – Komisi I DPRD Sumatera Barat menyerahkan hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028 kepada pimpinan DPRD Sumbar, selasa (16/11/2025).
Penyerahan ini menjadi tahapan akhir seleksi anggota KPID sebelum disahkan oleh Gubernur.
Ketua DPRD Sumbar,Muhidi,mengapresiasi kinerja Komisi I yang telah menuntaskan uji kelayakan.
Pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal, menjelaskan bahwa uji kelayakan diikuti oleh 21 calon.
Uji kelayakan ini bertujuan untuk mengukur kompetensi, integritas, dan pemahaman calon terkait dunia penyiaran serta regulasi.
Komisi I telah memutuskan tujuh nama lulus dan tujuh nama sebagai kandidat cadangan.
Tujuh calon anggota KPID Sumbar yang lulus adalah Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan oldsan Bayu Pradipta.
Sementara itu, tujuh calon yang ditetapkan sebagai cadangan adalah Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, dan M. Daniel Arifin.
Diharapkan proses penetapan anggota KPID sumbar periode 2025-2028 segera selesai agar lembaga penyiaran daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.











