Jakarta – Pemerintah pusat mendorong kepala daerah di wilayah Sumatera dan Jawa untuk mengintegrasikan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Langkah ini dilakukan melalui Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh 124 pimpinan daerah ini fokus pada penguatan kapasitas dalam menekan emisi gas rumah kaca serta mewujudkan pembangunan rendah karbon yang berketahanan iklim.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa pembangunan daerah harus mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah agar kebijakan yang dirumuskan relevan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan langkah konkret agar kebijakan pembangunan rendah karbon dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, Sumatera Barat berkomitmen mengelola sumber daya alam secara bijak untuk menjaga ekosistem bagi generasi mendatang melalui kebijakan pembangunan rendah karbon.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi pusat dan daerah menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan NEK.
Jumhur berharap manfaat ekonomi dan ekologis dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menekankan bahwa instrumen NEK harus didasarkan pada aksi nyata penurunan emisi.
Dalam bimbingan teknis ini, para peserta juga mendapatkan pemahaman teknis mengenai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE).
Selain itu, materi yang diberikan mencakup mekanisme pencatatan pada Sistem Registri Nasional (SRN) serta peluang pembiayaan iklim untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan di daerah.










