Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri kecil menyajikan data akurat saat mengajukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara mandiri atau self declare. Validasi data menjadi kunci utama sebelum sertifikasi TKDN self declare diterbitkan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan pentingnya validasi sebelum pengajuan sertifikasi. "Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Sertifikasi TKDN self declare ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan, yang ditetapkan pada 11 September 2025.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan triwulanan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, mereka juga harus mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui platform yang sama.
Proses validasi ini meliputi pengunggahan video proses produksi dan lokasi usaha yang dilengkapi informasi geografis. Tim validasi akan memeriksa kesesuaian data dan video dalam waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. "Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring," imbuh Reni.
Kemenperin mencatat, hingga 22 Februari 2026, terdapat 121 perusahaan yang telah terverifikasi sebagai industri kecil sejak pemberlakuan TKDN self declare. Sertifikasi TKDN self declare memberikan kemudahan bagi industri kecil dengan proses yang lebih cepat dan tanpa biaya. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun.
Agus menambahkan, sertifikasi ini memungkinkan industri kecil untuk berpartisipasi lebih luas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Bobot penilaian TKDN self declare setara dengan TKDN melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Penilaian meliputi 75 persen bahan atau material langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik. TKDN minimal 25 persen dapat dicapai jika perusahaan berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, serta menggunakan tenaga kerja Indonesia.











