Padang Pariaman – PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) terus mengintensifkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi rel.
KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini menyasar perlintasan sebidang dan sekolah di sekitar wilayah operasional.
Pada tahun 2025, sosialisasi semakin digencarkan dengan rutin digelar minimal satu minggu sekali di empat titik perlintasan berbeda. Total, 103 titik telah menjadi lokasi sosialisasi.
“Kali ini, dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI, kami bersama stakeholder melaksanakan sosialisasi disiplin di empat titik perlintasan,” ujar kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, Sabtu (20/9/2025).
Empat titik lokasi sosialisasi meliputi JPL 33a Km 38+500 petak Jalan Lubuk Alung – Duku, Lubuk alung; JPL 30a Km 31+045 petak jalan Lubuk Alung – Duku, Sungai Buluh; JPL 01 Km 0 + 464 petak Jalan Duku – BIM, Kasang; dan JPL 02 Km 3 + 423 petak jalan Duku – BIM, Katapiang. Semuanya berada di Kabupaten Padang Pariaman.
Reza menjelaskan,sosialisasi ini melibatkan berbagai instansi terkait. Di antaranya balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatra Barat, Dishub Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, komunitas pecinta kereta api, dan instansi terkait lainnya.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, pembagian stiker, pembentangan spanduk keselamatan, dan pemberian bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.
Selain itu, KAI Divre II sumbar juga telah menutup 10 titik perlintasan liar, melaksanakan sosialisasi di 10 sekolah, memasang 34 banner keselamatan di titik rawan kecelakaan, dan memberikan CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi.
KAI divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas,termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan memprioritaskan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1).
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” tegas Reza.
Masyarakat dapat melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.











