Sawahlunto – Tim Lintah Bara Polres Sawahlunto menangkap dua pengedar sabu di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, kecamatan silungkang, Rabu (12/11) malam.

NP (31) dan AP (25) diamankan sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba polres Sawahlunto,AKP Taufik menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

“Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku dan memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan,” kata AKP Taufik.

Saat penindakan, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak.

Polisi menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening dan timah rokok putih.

Kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa kunci kontak.

NP merupakan warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok, yang bekerja sebagai karyawan swasta.Sementara AP berstatus pelajar/mahasiswa,juga berasal dari Koto Anau.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Taufik menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sawahlunto memberantas peredaran narkoba.

Ia mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *