Jakarta – Pemerintah berupaya menstabilkan harga minyak goreng rakyat, Minyakita, agar kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelum bulan puasa. Targetnya, harga bisa normal pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya menekan harga Minyakita yang saat ini masih di atas HET.
"Kami menargetkan harga Minyakita kembali sesuai HET sebelum memasuki bulan puasa," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Data Kemendag mencatat, harga Minyakita berada di level Rp 16.800 per liter sejak 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026. Padahal, HET Minyakita adalah Rp 15.700 per liter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan produsen minyak memasok minimal 35 persen produksinya untuk Minyakita kepada BUMN pangan, seperti Perum Bulog. Langkah ini diambil untuk menstabilkan harga dan memastikan distribusi efektif.
Iqbal menjelaskan, BUMN pangan wajib melaporkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita setiap tanggal 10.
Aturan ini menyasar para eksportir crude palm oil (CPO).
Kemendag mewajibkan produsen menunaikan DMO berupa Minyakita sebagai syarat untuk bisa melakukan ekspor.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku mulai 26 Desember 2025.
Iqbal menambahkan, sejumlah produsen menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan kuota 35 persen.
Realisasi DMO produsen ke BUMN pangan tercatat sebesar 14 persen dalam rentang waktu 1–20 Januari 2026.
Kemendag optimistis kebijakan DMO 35 persen ini dapat membawa harga Minyakita kembali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.











