Padang – Komisi XII DPR RI merekomendasikan tindakan hukum terhadap PT Mutiara Agam. Rekomendasi ini menyusul temuan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah sawit.

Temuan ini didapatkan saat inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut pada Sabtu (12/7/2025). Sidak dilakukan terkait pengawasan pengendalian pencemaran lingkungan oleh industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di Sumatera Barat.

Komisi XII menemukan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE) yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang tanpa pengelolaan sesuai prosedur.

“Ini baru satu perusahaan. Kami akan lakukan sidak susulan secara acak terhadap perusahaan-perusahaan lainnya,” tegas Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, selasa (15/7/2025).

Selain temuan limbah B3, Komisi XII juga mencatat indikasi praktik pembelian BBM ilegal oleh salah satu perusahaan. Penyaluran CSR oleh beberapa perusahaan juga dinilai belum sesuai regulasi.

Mulyadi menekankan seluruh perusahaan sawit seharusnya membeli BBM industri secara resmi melalui Pertamina. hal ini bertujuan agar transaksi tercatat dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak BBM.

Sebelumnya, Komisi XII menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat dan 13 perusahaan kelapa sawit. Rapat ini bertujuan untuk memaparkan tata kelola limbah yang dijalankan perusahaan.

“jangan sampai aktivitas ekonomi merusak lingkungan dan merugikan negara. Kita akan terus awasi,” tutup Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *