Jakarta Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan pejabat pajak di Jakarta Utara, mengakibatkan potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah akibat praktik pengurangan nilai pajak.

Operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 mengamankan delapan orang, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pelaku terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta dari perusahaan berinisial PT WP.

Asep mengungkapkan dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2025), "Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar."

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara pada September-Desember 2025.

Setelah pemeriksaan, KPP menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas temuan tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara berinisial AGS menawarkan solusi "all in" senilai Rp 23 miliar, dengan rincian Rp 15 miliar sebagai kekurangan bayar dan Rp 8 miliar sebagai imbalan untuk oknum pejabat pajak.

Asep menegaskan, "Dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, ada kebocoran sekitar 80 persen."

PT WP dan oknum pejabat pajak kemudian bernegosiasi hingga disepakati fee sebesar Rp 4 miliar.

Untuk menutupi pemberian fee tersebut, PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik konsultan pajak berinisial ABD.

Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan pemberhentian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *