Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Aula KPU Sumbar, Kamis (19/12/2025), membahas penandatanganan perjanjian kinerja tahun anggaran 2026 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar.
Ketua KPU sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan KPU Sumbar telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran tahun 2024.
LHP tersebut menyoroti pertanggungjawaban dana sharing antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Surya menambahkan,rencana aksi atas rekomendasi BPK terhadap temuan pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2024 telah ditandatangani dan ditindaklanjuti. Proses tindak lanjut meliputi rapat klarifikasi hingga pemeriksaan lapangan.
Surya menjelaskan, tidak semua daerah menjadi sampel pemeriksaan BPK pada 2024. ia menegaskan, hal ini tidak berarti daerah yang tidak diperiksa memiliki masalah.
“Banyak daerah yang tidak diperiksa karena tidak dijadikan sampel. Ini perlu dipahami bersama, bukan berarti daerah tersebut bermasalah,” ujarnya.
Secara umum, pengelolaan anggaran telah tuntas diselesaikan, kecuali beberapa temuan yang masih berkaitan dengan pihak ketiga dan sedang dalam proses penyelesaian.
Surya mengingatkan jajaran KPU kabupaten/kota agar tidak menganggap anggaran hibah yang tidak diperiksa BPK sebagai kondisi tanpa risiko.
“Walaupun tidak diperiksa oleh BPK,jangan dianggap tidak ada masalah. Seluruh dokumen harus disiapkan dengan baik karena pada waktunya akan diminta dan diserahkan kepada BPK,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat akuntabilitas kinerja dan pengelolaan anggaran KPU di seluruh Sumatera Barat, serta meningkatkan kesiapan menghadapi proses pengawasan dan pemeriksaan keuangan ke depan.











