Bandung – Anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Lisda Hendrajoni, mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat.
Lisda menilai kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi yang serius dan tidak boleh ditoleransi. ia menegaskan pelaku harus menerima hukuman setimpal.“Perempuan harus mendapatkan rasa aman mutlak, baik di ruang publik maupun di lingkungan terdekatnya. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk merasa kebal hukum. Negara harus hadir memberikan proteksi maksimal dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,Lisda menekankan bahwa perhatian utama setelah penangkapan pelaku adalah pemulihan kondisi korban yang mengalami guncangan psikis berat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan kerja keras Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil meringkus pelaku,” kata lisda Hendrajoni, Rabu (24/6/2026).
Ia menyebut penangkapan itu menjadi harapan bagi korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan. Meski begitu,Lisda menilai proses hukum masih harus terus dikawal agar berjalan transparan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Lisda juga menegaskan Komisi VIII DPR RI berkomitmen memperkuat legislasi dan pengawasan terhadap perlindungan perempuan korban kekerasan di Indonesia. Menurut dia, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi untuk mempercepat respons penanganan laporan masyarakat di tingkat aparat penegak hukum.










