Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara pada Kamis (22/1/2026), sebagai respons atas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai. Sejumlah nama baru menduduki posisi strategis dalam perombakan tersebut.

Untung Supardi kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Gorga Parlaungan dipercaya memimpin sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Hadi Suprayitno dilantik menjadi Kepala Seksi Pengawasan III, KPP Madya Jakarta Utara. Andika Arisandi mengemban amanah sebagai Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam pelantikan di gedung Kemenkeu, Purbaya menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan negara. "Kalau kita salah langkah satu detik, satu hari, sudah rusak semua citra yang baik kita bangun bersama-sama. Bisa dengan satu kejadian saja kita bisa langsung ambruk," tegas Purbaya.

Menkeu juga menyoroti kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat dan pegawai DJP yang tengah ditangani KPK. Purbaya memperingatkan agar para pejabat tidak terlibat dalam tindakan penyelewengan. "Karena itu saya tidak ragu untuk menyampaikan sikap bahwa pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangan akan dikenakan sanksi keras. Mulai dari mutasi ke wilayah terpencil sampai pemberhentian sesuai tingkat pelanggarannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang, termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara, pada 9-10 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Tiga di antaranya adalah pejabat DJP, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Kasus ini bermula dari temuan kekurangan pembayaran PBB tahun 2023 oleh sebuah perusahaan, PT WP, sebesar Rp75 miliar. Para pejabat pajak kemudian menurunkan tagihan menjadi Rp15,7 miliar dengan imbalan suap sebesar Rp4 miliar dari PT WP. Para pelaku ditangkap saat pembagian uang suap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *