Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin stabilitas sektor jasa keuangan tidak akan terganggu menyusul pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Kepastian ini disampaikan OJK pada Jumat (30/1/2026).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban Mirza akan tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

"Pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujar Ismail dalam keterangan tertulis.

Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga telah mengumumkan pengunduran diri.

Mahendra menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *